Panduan ini sepenuhnya sesuai dengan Prinsip-prinsip Transparansi dan Pedoman Praktik Terbaik COPE dan Pedoman Perilaku COPE. Lebih lengkapnya bisa dilihat di link berikut: https://publicationethics.org

 

Bagian A: Publikasi dan Penulisan

  1. Semua makalah yang dikirimkan diproses melalui proses peer-review yang ketat oleh setidaknya dua reviewer. Pembagian reviewer disesuaikan dengan bidang keilmuan dalam topik artikel.
  2. Proses review adalah Blind peer review.
  3. Faktor-faktor yang diperhitungkan dalam tinjauan ini adalah relevansi, kelayakan, signifikansi, orisinalitas, keterbacaan, dan bahasa.
  4. Keputusan yang mungkin diambil termasuk penerimaan, penerimaan dengan revisi, atau penolakan.
  5. Jika penulis didorong untuk merevisi dan mengirim ulang kiriman, tidak ada jaminan bahwa kiriman yang direvisi akan diterima.
  6. Artikel yang ditolak tidak akan ditinjau ulang.
  7. Penerimaan kertas dibatasi oleh persyaratan hukum yang akan berlaku terkait fitnah, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.
  8. Tidak ada penelitian yang dapat dimasukkan dalam lebih dari satu publikasi.

 

Bagian B: Tanggung jawab penulis

  1. Penulis harus menyatakan bahwa manuskrip mereka adalah karya asli mereka.
  2. Penulis harus menyatakan bahwa naskah tersebut belum pernah diterbitkan di tempat lain.
  3. Penulis harus menyatakan bahwa manuskrip tersebut tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain.
  4. Penulis harus berpartisipasi dalam proses tinjauan sejawat.
  5. Penulis wajib memberikan pencabutan atau koreksi kesalahan.
  6. Semua Penulis yang disebutkan dalam makalah harus memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penelitian.
  7. Penulis harus menyatakan bahwa semua data di makalah ini adalah asli dan otentik.
  8. Penulis harus memberi tahu Editor tentang konflik kepentingan apa pun.
  9. Penulis harus mengidentifikasi semua sumber yang digunakan dalam pembuatan naskah mereka.
  10. Penulis harus melaporkan setiap kesalahan yang mereka temukan dalam makalah yang diterbitkan kepada Editor.

 

Bagian C: Tanggung Jawab Reviewer

  1. Reviewer harus merahasiakan semua informasi mengenai makalah dan memperlakukannya sebagai informasi yang dilindungi hak istimewa.
  2. Review harus dilakukan secara obyektif, tanpa kritik pribadi dari penulis
  3. Reviewer harus mengungkapkan pandangan mereka secara jelas dengan argumen pendukung
  4. Reviewer harus mengidentifikasi karya terbitan relevan yang belum dikutip oleh penulis.
  5. Reviewer juga harus meminta perhatian Pemimpin Redaksi jika ada kesamaan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang sedang dipertimbangkan dan makalah lain yang diterbitkan yang mereka ketahui secara pribadi.
  6. Reviewer tidak boleh meninjau naskah di mana mereka memiliki konflik kepentingan yang dihasilkan dari hubungan atau koneksi kompetitif, kolaboratif, atau lainnya dengan salah satu penulis, perusahaan, atau lembaga yang terkait dengan makalah tersebut.

 

Bagian D: Tanggung Jawab Editor

  1. Editor memiliki tanggung jawab dan kewenangan penuh untuk menolak / menerima artikel.
  2. Editor bertanggung jawab atas konten dan kualitas publikasi secara keseluruhan.
  3. Editor harus selalu mempertimbangkan kebutuhan penulis dan pembaca ketika mencoba meningkatkan publikasi.
  4. Editor harus menjamin kualitas makalah dan integritas catatan akademik.
  5. Editor harus menerbitkan halaman ralat atau membuat koreksi bila diperlukan.
  6. Editor harus memiliki gambaran yang jelas tentang sumber pendanaan penelitian.
  7. Editor harus mendasarkan keputusan mereka hanya pada kepentingan, orisinalitas, kejelasan, dan relevansi makalah dengan ruang lingkup publikasi.
  8. Editor tidak boleh membalikkan keputusan mereka atau membatalkan keputusan editor sebelumnya tanpa alasan yang serius.
  9. Editor harus menjaga kerahasiaan nama pengulas.
  10. Editor harus memastikan bahwa semua bahan penelitian yang mereka terbitkan sesuai dengan pedoman etika yang diterima secara internasional.
  11. Editor hanya boleh menerima makalah jika cukup yakin.
  12. Editor harus bertindak jika mereka mencurigai adanya kesalahan, baik makalah diterbitkan atau tidak diterbitkan, dan melakukan semua upaya yang wajar untuk bertahan dalam mendapatkan penyelesaian masalah.
  13. Editor tidak boleh menolak makalah berdasarkan kecurigaan, mereka harus memiliki bukti pelanggaran.
  14. Editor tidak boleh membiarkan konflik kepentingan antara staf, penulis, pengulas, dan anggota dewan.