Publication Ethics
Standar Etika Publikasi
Kunjungi COPE ↗ Pedoman Perilaku & Praktik Terbaik COPE
Seluruh kebijakan etika di Jurnal Damar Pedalangan disusun sesuai dengan Prinsip-prinsip Transparansi dan Pedoman Praktik Terbaik dari Committee on Publication Ethics (COPE).
Bagian A: Publikasi & Ketentuan Penulisan
- Semua naskah yang diajukan diproses melalui peninjauan ketat oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) orang mitra bestari sesuai dengan keahlian topik artikel.
- Proses peninjauan menerapkan sistem blind peer review.
- Faktor utama penilaian meliputi relevansi, kelayakan, signifikansi, orisinalitas, keterbacaan, dan kualitas bahasa.
- Keputusan editorial mencakup: penerimaan, penerimaan dengan revisi, atau penolakan.
- Permintaan revisi tidak menjamin naskah yang dikirim kembali akan otomatis diterima.
- Naskah yang telah ditolak tidak dapat diajukan kembali untuk ditinjau ulang.
- Penerimaan naskah terikat pada ketentuan hukum terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.
- Satu penelitian tidak diperkenankan dipublikasikan di lebih dari satu media publikasi.
Bagian B: Tanggung Jawab Penulis (Authors)
- Menyatakan bahwa manuskrip merupakan karya asli (orisinal) penulis.
- Menyatakan bahwa naskah belum pernah diterbitkan di media publikasi mana pun.
- Menyatakan bahwa naskah tidak sedang dalam proses pertimbangan di jurnal lain.
- Berpartisipasi aktif dalam seluruh alur proses tinjauan sejawat.
- Wajib memberikan pencabutan naskah atau koreksi atas kesalahan yang ditemukan.
- Memastikan seluruh nama yang tercantum memberikan kontribusi signifikan dalam penelitian.
- Menyatakan bahwa seluruh data yang disajikan bersifat asli dan otentik.
- Wajib memberitahukan kepada Editor jika terdapat potensi konflik kepentingan.
- Mengidentifikasi dan mencantumkan seluruh sumber rujukan yang digunakan.
- Segera melaporkan kepada Editor jika menemukan kesalahan fatal pada makalah yang telah diterbitkan.
Bagian C: Tanggung Jawab Mitra Bestari (Reviewers)
- Wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi terkait naskah dan menganggapnya sebagai dokumen terlindungi.
- Melakukan evaluasi secara objektif tanpa melibatkan kritik atau prasangka pribadi terhadap penulis.
- Mengemukakan pandangan dan masukan secara jelas disertai argumen ilmiah yang mendukung.
- Mengidentifikasi rujukan relevan yang belum dikutip oleh penulis dalam naskah.
- Segera memberi tahu Editor jika menemukan kemiripan substansial atau indikasi tumpang tindih antara naskah dan publikasi lain.
- Dilarang meninjau naskah jika memiliki konflik kepentingan yang timbul dari hubungan kompetitif, kolaboratif, atau koneksi lain dengan pihak terkait.
Bagian D: Tanggung Jawab Editor (Editorial Board)
- Memiliki kewenangan penuh untuk menerima atau menolak naskah yang diajukan.
- Bertanggung jawab penuh atas keseluruhan konten dan kualitas publikasi jurnal.
- Selalu mengutamakan kebutuhan penulis dan pembaca dalam meningkatkan mutu penerbitan.
- Menjamin kualitas makalah dan menjaga integritas rekam akademik.
- Menerbitkan ralat, koreksi, atau pencabutan naskah jika diperlukan.
- Memastikan keterbukaan gambaran mengenai sumber pendanaan penelitian.
- Mengambil keputusan murni berdasarkan orisinalitas, kejelasan, relevansi, dan kesesuaian dengan fokus jurnal.
- Tidak membalikkan atau membatalkan keputusan editor sebelumnya tanpa alasan yang sangat mendasar.
- Menjaga kerahasiaan identitas peninjau (reviewer).
- Memastikan seluruh materi yang dipublikasikan memenuhi pedoman etika internasional.
- Hanya menerima naskah setelah mendapatkan kepastian kelayakan ilmiah.
- Penanganan cepat dan terukur jika dicurigai adanya pelanggaran, baik sebelum maupun sesudah terbit.
- Keputusan penolakan harus didasarkan pada bukti pelanggaran nyata, bukan sekadar kecurigaan.
- Menjamin tidak adanya konflik kepentingan antara staf, penulis, pengulas, dan dewan redaksi.