Etika Publikasi dan Malpraktik
i
Kepatuhan Standar Etika Publikasi Panduan ini disusun secara ketat berdasarkan Prinsip-prinsip Transparansi, Pedoman Praktik Terbaik, serta Pedoman Perilaku dari Committee on Publication Ethics (COPE). Informasi selengkapnya mengenai standar etik dapat diakses melalui Portal Resmi COPE.
A
Publikasi & Penulisan
- Semua naskah melalui proses peninjauan ketat oleh minimal 1 (satu) orang mitra bestari sesuai bidang keilmuan.
- Proses peninjauan menerapkan metode blind peer review.
- Evaluasi naskah berpatokan pada relevansi, kelayakan, signifikansi, orisinalitas, keterbacaan, dan kualitas bahasa.
- Keputusan akhir meliputi: Diterima, Diterima dengan Revisi, atau Ditolak.
- Permintaan revisi tidak menjamin otomatis naskah akan diterima pada tahap akhir.
- Naskah yang telah ditolak tidak dapat diajukan kembali untuk ditinjau ulang.
- Penerimaan naskah terikat hukum terkait pencemaran nama baik, hak cipta, dan bebas plagiarisme.
- Satu substansi penelitian tidak diperkenankan diterbitkan di lebih dari satu publikasi.
B
Tanggung Jawab Penulis
- Menyatakan secara resmi bahwa naskah adalah karya asli dan belum pernah diterbitkan di mana pun.
- Menjamin naskah tidak sedang dalam proses pertimbangan di media atau jurnal lain.
- Berpartisipasi aktif dalam seluruh alur proses tinjauan sejawat (peer review).
- Wajib bersedia melakukan pencabutan naskah atau koreksi atas kesalahan yang ditemukan.
- Seluruh penulis terdaftar wajib memberikan kontribusi substantif terhadap penelitian.
- Menjamin seluruh data yang disajikan dalam makalah bersifat asli dan otentik.
- Menginformasikan kepada Editor terkait potensi konflik kepentingan (conflict of interest).
- Mencantumkan seluruh sumber sitasi dan referensi yang digunakan secara transparan.
- Segera melaporkan kepada Editor jika menemukan kekeliruan fatal pasca-publikasi.
C
Tanggung Jawab Mitra Bestari
- Menjaga kerahasiaan seluruh informasi dan dokumen naskah yang ditinjau.
- Melakukan penilaian secara objektif tanpa melibatkan kritik bersifat personal kepada penulis.
- Menyampaikan pandangan kritis dan masukan konstruktif yang didukung argumen ilmiah yang jelas.
- Membantu mengidentifikasi karya terbitan relevan yang belum dikutip oleh penulis.
- Melaporkan kepada Editor jika menemukan indikasi kemiripan atau tumpang tindih substansial dengan naskah lain.
- Menolak peninjauan jika terdapat konflik kepentingan (kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lembaga).
D
Tanggung Jawab Editor
- Memiliki wewenang penuh untuk menerima atau menolak naskah berdasarkan kualitas akademis.
- Bertanggung jawab penuh atas keseluruhan konten, integritas rekaman akademis, dan kualitas publikasi.
- Menjamin kerahasiaan identitas mitra bestari (reviewer).
- Menerbitkan halaman ralat atau ketersediaan koreksi jika ditemukan kesalahan teknis.
- Memastikan kecukupan informasi mengenai sumber pendanaan penelitian (funding disclosure).
- Keputusan didasarkan murni pada kejelasan, keaslian, kepentingannya, serta relevansi dengan fokus jurnal.
- Tidak membatalkan keputusan editor sebelumnya tanpa pertimbangan ilmiah yang terbukti sangat serius.
- Bertindak tegas atas dugaan pelanggaran etik dengan pembuktian otentik, bukan atas dasar prasangka semata.
- Mencegah dan mengelola timbulnya konflik kepentingan antara staf, penulis, pengulas, dan dewan redaksi.