Etika Publikasi dan Malpraktik

i
Kepatuhan Standar Etika Publikasi Panduan ini disusun secara ketat berdasarkan Prinsip-prinsip Transparansi, Pedoman Praktik Terbaik, serta Pedoman Perilaku dari Committee on Publication Ethics (COPE). Informasi selengkapnya mengenai standar etik dapat diakses melalui Portal Resmi COPE.
A

Publikasi & Penulisan

  1. Semua naskah melalui proses peninjauan ketat oleh minimal 1 (satu) orang mitra bestari sesuai bidang keilmuan.
  2. Proses peninjauan menerapkan metode blind peer review.
  3. Evaluasi naskah berpatokan pada relevansi, kelayakan, signifikansi, orisinalitas, keterbacaan, dan kualitas bahasa.
  4. Keputusan akhir meliputi: Diterima, Diterima dengan Revisi, atau Ditolak.
  5. Permintaan revisi tidak menjamin otomatis naskah akan diterima pada tahap akhir.
  6. Naskah yang telah ditolak tidak dapat diajukan kembali untuk ditinjau ulang.
  7. Penerimaan naskah terikat hukum terkait pencemaran nama baik, hak cipta, dan bebas plagiarisme.
  8. Satu substansi penelitian tidak diperkenankan diterbitkan di lebih dari satu publikasi.
B

Tanggung Jawab Penulis

  1. Menyatakan secara resmi bahwa naskah adalah karya asli dan belum pernah diterbitkan di mana pun.
  2. Menjamin naskah tidak sedang dalam proses pertimbangan di media atau jurnal lain.
  3. Berpartisipasi aktif dalam seluruh alur proses tinjauan sejawat (peer review).
  4. Wajib bersedia melakukan pencabutan naskah atau koreksi atas kesalahan yang ditemukan.
  5. Seluruh penulis terdaftar wajib memberikan kontribusi substantif terhadap penelitian.
  6. Menjamin seluruh data yang disajikan dalam makalah bersifat asli dan otentik.
  7. Menginformasikan kepada Editor terkait potensi konflik kepentingan (conflict of interest).
  8. Mencantumkan seluruh sumber sitasi dan referensi yang digunakan secara transparan.
  9. Segera melaporkan kepada Editor jika menemukan kekeliruan fatal pasca-publikasi.
C

Tanggung Jawab Mitra Bestari

  1. Menjaga kerahasiaan seluruh informasi dan dokumen naskah yang ditinjau.
  2. Melakukan penilaian secara objektif tanpa melibatkan kritik bersifat personal kepada penulis.
  3. Menyampaikan pandangan kritis dan masukan konstruktif yang didukung argumen ilmiah yang jelas.
  4. Membantu mengidentifikasi karya terbitan relevan yang belum dikutip oleh penulis.
  5. Melaporkan kepada Editor jika menemukan indikasi kemiripan atau tumpang tindih substansial dengan naskah lain.
  6. Menolak peninjauan jika terdapat konflik kepentingan (kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lembaga).
D

Tanggung Jawab Editor

  1. Memiliki wewenang penuh untuk menerima atau menolak naskah berdasarkan kualitas akademis.
  2. Bertanggung jawab penuh atas keseluruhan konten, integritas rekaman akademis, dan kualitas publikasi.
  3. Menjamin kerahasiaan identitas mitra bestari (reviewer).
  4. Menerbitkan halaman ralat atau ketersediaan koreksi jika ditemukan kesalahan teknis.
  5. Memastikan kecukupan informasi mengenai sumber pendanaan penelitian (funding disclosure).
  6. Keputusan didasarkan murni pada kejelasan, keaslian, kepentingannya, serta relevansi dengan fokus jurnal.
  7. Tidak membatalkan keputusan editor sebelumnya tanpa pertimbangan ilmiah yang terbukti sangat serius.
  8. Bertindak tegas atas dugaan pelanggaran etik dengan pembuktian otentik, bukan atas dasar prasangka semata.
  9. Mencegah dan mengelola timbulnya konflik kepentingan antara staf, penulis, pengulas, dan dewan redaksi.