PENYULUHAN HUKUM PERLINDUNGAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI SMAN 17 BANDUNG

Penulis

  • Rizcha Indah Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pasundan
  • Loysa Simbolon Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pasundan
  • Rd. Evi Nurasih Salamah Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pasundan
  • Rizcha Indah Mustamilinda Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pasundan

DOI:

https://doi.org/10.59997/awjpm.v2i2.2671

Kata Kunci:

penyuluhan, hukum, kekerasan, seksual, korban

Abstrak

Penyuluhan Hukum di SMAN 17 Bandung yang bertemakan perlindungan hukum pada korban kekerasan seksual ini memiliki tujuan yaitu untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual dan mengurangi tindak pidana kekerasan seksual terutama yang terjadi di lingkungan sekolah, selain itu juga menumbuhkan keberanian dan mewujudkan generasi tangguh remaja anti kekerasan seksual. Kegiatan ini menggunakan beberapa metode diantaranya adalah metode focusser, metode critical thinking, metode hypothetical, dan metode evaluasi yang menitikberatkan pada partisipasi siswa untuk aktif menjawab, berpendapat, dan berpikir kritis mengenai tema kekerasan seksual. Kegiatan penyuluhan yang dilakukan di SMAN 17 Bandung ini dilaksanakan di tiga kelas dengan menyampaikan beberapa materi tentang kekerasan seksual dan hukumnya Adapun beberapa materi yang kami sampaikan yaitu, pengertian kekerasan seksual, bentuk kekerasan seksual yang sering terjadi, sanksi hukum pelaku kekerasan seksual, perlindungan hukum korban kekerasan seksual. Dengan terlaksanakannya kegiatan ini maka tim pengabdi menyimpulkan bahwa, pertama masih rendahnya pemahaman pada siswa-siswa terkait pengaturan hukum mengenai kekerasan seksual. Kedua, tim pengabdia mencermati kurangnya pengetahuan dan pemahaman siswa-siswa tentang bagaimana pencegahan terjadinya kekerasan seksual pada lingkungan sekolah. Ketiga, kurangnya penyuluhan terkait perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual pada anak di lingkungan sekolah.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

“KemenPPPA: RI Darurat Kekerasan Seksual Anak, 9.588 Kasus Selama 2022,” cnn indonesia, 2023. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230127173509-20-905780/kemenpppa-ri-darurat-kekerasan-seksual-anak9588-kasus-selama-2022%0A

P. J. Hairi, “Problem Kekerasan Seksual: Menelaah Arah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangannya,” vol. 6, no. 2, 2015.

“Kekerasan Seksual-Merdeka Dari Kekerasan,” Kemendikbudristek. https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/kekerasan-seksual/

R. Fadli, “Ini 4 Alasan Perempuan Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan,” Halodoc, 2022. https://www.halodoc.com/artikel/ini-4-alasan-perempuan-lebih-rentan-menjadi-korban-kekerasan

Unduhan

Diterbitkan

2023-09-23

Cara Mengutip

Indah, R., Simbolon, L. ., Salamah, R. E. N. ., & Mustamilinda, R. I. . (2023). PENYULUHAN HUKUM PERLINDUNGAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI SMAN 17 BANDUNG . Abdi Widya: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 80–90. https://doi.org/10.59997/awjpm.v2i2.2671

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.