Peningkatan Legalitas Usaha Masyarakat Melalui Seminar Penyuluhan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Desa Serdang Wetan
DOI:
https://doi.org/10.59997/awjpm.v5i1.6078Keywords:
pengabdian masyarakat, NIB, UMKM , legalitas usaha, penyuluhan, OSSAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh rendahnya tingkat pemahaman pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Serdang Wetan terhadap pentingnya legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB). Legalitas tersebut merupakan syarat penting dalam pengembangan usaha yang berkelanjutan, terutama dalam akses pembiayaan, perlindungan hukum, dan kemitraan. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah seminar dan sesi tanya jawab yang bersifat partisipatif. Materi yang disampaikan meliputi urgensi NIB, prosedur pendaftaran melalui OSS, serta manfaat jangka panjang legalitas usaha. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan yang berarti dalam pemahaman peserta, dengan rata-rata skor meningkat dari 52% menjadi 90%. Meskipun kegiatan belum sampai pada praktik langsung pembuatan NIB, antusiasme dan partisipasi aktif peserta menjadi indikator awal keberhasilan. Kegiatan ini penting sebagai langkah awal membangun kesadaran hukum ekonomi masyarakat desa dan dapat dikembangkan lebih lanjut melalui program pendampingan teknis.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Maysa Madihah, Dede Sukandar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
