Tata Kelola Seni Pemotretan Beauty Shoot Foto Prewedding Di Tamas Bali Photo

Penulis

  • Ida Ayu Putu Trisna Devi Institut Seni Indonesia Denpasar
  • Ida Bagus Candrayana Institut Seni Indonesia Denpasar
  • Putu Agus Bratayadnya Institut Seni Indonesia Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.59997/rjf.v5i1.5160

Kata Kunci:

tata kelola, fotografi, beauty shoot, prewedding

Abstrak

Tata kelola dalam fotografi merupakan proses sistematis yang bertujuan untuk mencapai hasil yang optimal dengan memadukan prinsip-prinsip manajemen, seperti perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi. Dalam konteks fotografi prewedding, tata kelola menjadi elemen penting untuk memastikan hasil foto berkualitas, terutama dalam sesi beauty shoot yang mengutamakan penciptaan gambar elegan dengan fokus pada keindahan visual pasangan. Proses ini melibatkan koordinasi yang erat antara fotografer, makeup artist, dan berbagai pihak terkait untuk menghasilkan foto yang memenuhi standar kualitas dan etika. Dalam penelitian ini, Tamas Bali Photo dipilih sebagai mitra untuk memahami lebih dalam tentang implementasi tata kelola dalam pemotretan beauty shoot, serta untuk mempelajari tahapan-tahapan yang terlibat dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai praktik tata kelola yang diterapkan oleh Tamas Bali Photo, serta faktor-faktor yang berkontribusi pada kesuksesan pemotretan tersebut. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk memperdalam pemahaman tentang tata kelola seni dalam konteks pengelolaan seni yang efektif dan efisien. Melalui magang di Tamas Bali Photo, penulis tidak hanya memperoleh pengalaman teknis, tetapi juga kesempatan untuk berbagi pengetahuan dan meningkatkan kualitas kerja di industri fotografi. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan tata kelola seni dalam industri fotografi, khususnya dalam sesi pemotretan prewedding.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Sumber acuan bab dalam buku :

Gumira, Ajidarma Seno. (2016). Kisah Mata Fotografi Antara Dua Subjek : Perbincangan Tentang Ada. Yogyakarta : Galangpress

Pratama, R., & Ningsih, L. (2021). Fotografi Prewedding sebagai Kenangan dalam

Budaya Pernikahan Modern. Jurnal Seni dan Budaya, 24(1), 99-112.

Prawiro, A. (2020). Metode Penelitian: Konsep dan Aplikasi dalam Ilmu Sosial

Rangga, Aditiawan. (2011). Mahir Fotografi Untuk Hobi dan Bisnis. Jakarta :

Laksar Aksara

Sumber buku terjemahan :

Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed

methods approaches (4th ed.). Sage Publications.

McMillan, J. H., & Schumacher, S. (2010). Research in Education: A Conceptual Introduction. Pearson Education.

Sumber acuan dari dokumen online :

Sumber acuan dari laman website,

Gilang, Ajip (13 Januari 2014), Pengertian Kamera, https://gilangajip.com/pengertian-kamera/#google_vignette (di akses pada 24 Oktober 2024)

Sumber acuan dari jurnal online,

Nindhia, Cokorda Istri Puspawati. (2019). Estetika Ideational Foto Prewedding Style Bali. Jurnal Bahasa Rupa. Diunduh 24 Oktober 2024 dari https://ejournal.instiki.ac.id/index.php/jurnalbahasarupa/article/download/423/150/1517

Desipriani, dkk. (2022). Pelatihan Beauty Shot Photography Dengan Kamera Handphone Pada Murid Tatarias Pengantin Di LKP Lelly Medan Marelan. Journal of Community Dedication. Diunduh 3 Desember 2024 dari https://adisampublisher.org/index.php/pkm/article/download/160/162/347

Sumber acuan dari tugas akhir, skripsi, tesis dan disertasi :

Hartoyo, Clemens Benedict Marvin William (2017). Perancangan Beauty Fotografi Sebagai Pencitraan Toko Perhiasan “Rubeus” Di Surabaya. Universitas Kristen Petra Surabaya

Sumber wawancara :

Sudana, Putu Nova Putra (38th.), Fotografer, wawancara tanggal 19 Oktober 2024 di Witu Studio, Jl. Pidada XI No. 21a Ubung,Denpasar.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-02-16

Cara Mengutip

Devi, I. A. P. T., Candrayana, I. B. ., & Bratayadnya, P. A. (2025). Tata Kelola Seni Pemotretan Beauty Shoot Foto Prewedding Di Tamas Bali Photo. Retina Jurnal Fotografi, 5(1), 69–79. https://doi.org/10.59997/rjf.v5i1.5160